Jumat, 30 September 2011

Tugas Ekonomi Koperasi 1

NAMA           : LISTYAJI  KUSPRIMADIYANTO
KELAS          : 2EB23
NPM               : 24210053

Fungsi dan Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Fungsi Koperasi
Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
.


KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional .
TUJUAN KOPERASI
Bersama-sama dengan sektor yang lain, yaitu sektor Negara dan sektor swasta, sektor koperasi juga mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Nasional, yaitu masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan jalan berusaha untuk memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis .
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
BENTUK ORGANISASI TENTANG BADAN USAHA
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan


Kamis, 07 April 2011

Data statistik PDB tahun mutahir berdasarkan dan bandinganperan sektor industri dengan sektor lainnya



NAMA                       : LISTYAJI KUSPRIMADIYANTO
KELAS                      : 1 EB18
NPM                           : 24210053


TUGAS  KE 5  ( MINGGU KE 9 )     

Data statistik PDB tahun mutahir berdasarkan dan bandingankan peran sektor industri dengan sektor lainnya
1. Konsep dan tujuan industialisasi
Konsep industrialisasi berawal dari revolusi industri pertama pada pertengahan abad ke-18 di Inggris, yang ditandai dengan penemuan metode baru untuk permintalan, dan penemuan kapas yanng mencipatakan spesialisasi dalam produksi, seta peningkatan produktivitas dari faktor produksi yang digunakan.
Tujuan pembangunan industri nasional baik jangka menengah maupun jangka panjang ditujukan untuk mengatasi permasalahan dan kelemahan baik di sektor industri maupun untuk mengatasi permasalahan secara nasional, yaitu :
1) Meningkatkan penyerapan tenaga kerja industri.
2) Meningkatkan ekspor Indonesia dan pember-dayaan pasar dalam negeri.
3) Memberikan sumbangan pertumbuhan yang berarti bagi perekonomian.
4) Mendukung perkembangan sektor infrastruktur.
5) Meningkatkan kemampuan teknologi.
6) Meningkatkan pendalaman struktur industri dan diversifikasi produk.
7) Meningkatkan penyebaran industri.


Faktor-faktor pendorong industrialisasi

a) Kemampuan teknologi dan inovasi
b) Laju pertumbuhan pendapatan nasional per kapita
c) Kondisi dan struktur awal ekonomi dalam negeri. Negara yang awalnya memiliki industri dasar/primer/hulu seperti baja, semen, kimia, dan industri tengah seperti mesin alat produksi akan mengalami proses industrialisasi lebih cepat
d) Besar pangsa pasar DN yang ditentukan oleh tingkat pendapatan dan jumlah penduduk. Indonesia dengan 200 juta orang menyebabkan pertumbuhan kegiatan ekonomi
e) Ciri industrialisasi yaitu cara pelaksanaan industrialisasi seperti tahap implementasi, jenis industri unggulan dan insentif yang diberikan.
f) Keberadaan SDA. Negara dengan SDA yang besar cenderung lebih lambat dalam industrialisasi
g) Kebijakan/strategi pemerintah seperti tax holiday dan bebas bea masuk bagi industri orientasi ekspor.

Perkembangan sektor industri manufaktur nasional

Sesuai sifat lamiah dari prosesnya, industri dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu industri primer atau hulu yang mengolah output dari sektor pertambangan manjadi bahan baku siap pakai untuk kebutuhan proses produksi pada tahap-tahap selanjutnya, dan industri sekkunder atau industri manufaktur yang terdiri dari industri tengah yang membuat barang-barang modal, barang-barang stengah jadi dan alat-alat produksi, serta industri hilir yang membuat barang-barang jadi yanng kebanyakan adalah barang-barang konsumen rumah tangga.

Dampak serta peran industrialisasi

Dampak positif industrialisasi dalam konteks globalisasi saat ini telah diketahui yakni meningkatkan produktivitas melalui peningkatan efisiensi. Namun dampak negatifnya masih banyak diperdebatkan orang, terutama kaitannya dengan kerusakan lingkungan. Ketika sebuah bangsa menggantungkan hidupnya kepada pertanian, maka masalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh masyarakat yang hidup dengan bertani belum begitu mengemuka dalam berbagai pembahasan. Lain masalahnya, ketika proses industrialisasi tengah berjalan, maka dampak positifnya rakyat banyak tak lagi terlalu menggantungkan hidupnya pada sumber alam yang langsung digali atau dimanfaatkan.
Peranan sektor industri dalam produksi nasional pada tahun 1990 cukup meningkat. Hal ini ditandai dengan sumbangannya sebesar 21% ke dalam produk domestik bruto (PDB), ini berarti telah melampaui sumbangan sektor pertanian sebesar 19%. (Hartanto, 1995). Selanjutnya berdasarkan data tahun 2000, besar komposisi perbandingan sumbangannya terhadap PDB adalah 30% industri dengan 10% pertanian (LPE-IBII, 2002).

Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha (Miliar Rupiah)

Lapangan Usaha
2004
2005
2006
2007
2008*
2009**
3. Industri Pengolahan
644,342.6
760,361.3
919,539.3
1,068,653.9
1,380,713.1
1,480,905.4
a. Industri Migas
94,263.4
138,440.9
172,094.9
182,324.3
242,043.0
213,706.5
1). Pengilangan Miyak Bumi
59,062.0
89,629.6
117,952.2
122,118.3
148,564.3
132,145.0
2). Gas Alam Cair (LNG)
35,201.4
48,811.3
54,142.7
60,206.0
93,478.7
81,561.5
b. Industri Bukan Migas
550,079.2
621,920.4
747,444.4
886,329.6
1,138,670.1
1,267,198.9
1). Industri Makanan, Minuman dan Tembakau
163,553.7
177,753.1
212,738.0
264,100.5
346,185.6
420,629.2
2). Industri Tekstil, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
71,474.1
77,087.2
90,116.5
93,598.4
104,829.7
116,482.8
3). Industri Kayu dan Produk Lainnya
31,225.9
35,247.5
44,602.6
54,880.9
73,196.2
80,134.5
4). Industri Produk Kertas dan Percetakan
31,036.3
33,898.8
39,637.0
45,403.1
51,912.3
61,110.4
5). Industri Produk Ppuk, Kimia dan Karet
64,012.6
76,213.6
94,078.8
110,769.6
154,117.2
162,658.1
6). Industri Produk Semen dan Penggalian Bukan Logam
21,588.3
24,589.1
29,013.3
32,814.3
40,178.7
43,482.2
7). Industri Logam Dasar Besi dan Baja
16,154.6
18,382.7
20,687.0
22,907.7
29,213.1
26,732.6
8). Industri Peralatan, Mesin dan PerlengkapanTransportasi
145,971.3
172,957.1
209,460.1
254,278.4
329,911.7
346,157.3
9). Produk Industri Pengolahan Lainnya
5,062.4
5,791.3
7,111.1
7,576.7
9,125.6
9,811.8

Permasalahan industrialisasi :
a. Keterbatasan teknologi dan SDM
b. Masalah struktur organisasi
5. Strategi pembangunan sector industry:
Strategi subtitusi impor dan stategi promosi ekspor