Sabtu, 28 Juni 2014

Kenaikan harga kebutuhan pokok

 Tugas 1 

Kenaikan Harga pokok saat lebaran ini polanya sudah berulang-ulang tiap tahun, apakah pemerintah tidak bisa mengantisipasi hal tersebut, strategi pemerintah tiap tahun selalu sama, yakni operasi pasar. kalau terus berulang dan tidak ada solusi, berarti pemerintah telah kalah dengan pasar serta pemerintah tidak mau serius untuk meredam kenaikan harga pokok ini. melambungnya harga bahan kebutuhan pokok juga akibat buruk infrastruktur. Saluran distribusi terganggu karena banyak jalan yang berlobang dan tidak terawat serta naiknya harga BBM sehingga biaya produksi naik.
Menurut kami pemerintah harus  memonitor jumlah konsumsi masyarakat dan jumlah barang kebutuhan masyarakat yang di hasilkan oleh sektor produksi, menerbitkan kebijakan impor bila masih kurang dalam penyediaan barang kebutuhan masyarakat dan mengawasi jalur distribusi barang supaya lancar sehingga Kenaikan harga-harga barang kebutuhan masyarakat dapat terkendali.
·     
TTugas 2 

Dalam beberapa pekan terakhir, harga-harga kebutuhan pokok terus merangkak naik. Hanya dalam beberapa pekan, harga kebutuhan pokok sudah naik tiga kali, yakni menjelang kenaikan harga BBM, pasca pengumuman kenaikan harga BBM, dan menjelang Ramadhan.
Di Jakarta, harga daging sapi sudah mencapai Rp 95 ribu per kg. Menurut para pedagang, kenaikan harga daging terjadi hampir setiap hari. Sementara harga cabe rawit juga melonjak menjadi Rp 70 ribu per kg. Padahal, sebelumnya harga cabe rawit masih Rp 60 ribu per kg. Rata-rata kenaikan harga sembako berkisar 20-40%.
Kenaikan harga sembako ini memang sudah diprediksi. Setidaknya kedepan ada dua momentum yang memicu kenaikan, yakni bulan puasa dan lebaran. Hanya saja, berbeda dengan kenaikan tahun sebelumnya, kenaikan sembako tahun ini berhimpitan dengan kenaikan harga barang akibat kenaikan harga BBM. Dampak kenaikan sembako ini sangat telak bagi rakyat. Pertama, Kenaikan harga sembako ini berentetan dengan kenaikan harga barang dan biaya hidup akibat kenaikan harga BBM, seperti kenaikan tarif angkutan, kenaikan sewa kamar/kost, dan lain-lain. Kedua, sebagian besar barang kebutuhan pokok rakyat, termasuk pangan, didapatkan melalui impor. Jika tidak ada kontrol dari pemerintah, ditambah lagi ancaman krisis pangan, harga pangan bisa naik liar. Ketiga, program kompensasi BBM, termasuk BLSM dan Raskin, tidak sanggup menalangi dampak yang dirasakan oleh rakyat akibat kenaikan harga BBM. Terlebih lagi, dampak kenaikan harga BBM itu gayung bersambut dengan kenaikan harga sembako karena momentum hari raya keagamaan. Menghadapi situasi ini, pemerintah tidak boleh berpangku-tangan. Di sini, pemerintah pusat dan daerah harus turun tangan untuk mengontrol dan mengendalikan harga sembako agar tetap bisa dijangkau oleh rakyat banyak. Dalam hal ini, kita patut mengapresiasi langkah Pemerintah DKI Jakarta. Untuk menghadapi dampak kenaikan harga sembako pada bulan Ramadhan nanti, Pemda DKI Jakarta punya dua langkah, yakni, 1) menyiapkan lima pasar yang akan dijadikan tempat penyimpanan stok sembako. Nantinya, ketika harga sudah merokek naik, maka stok sembako itu dikeluarkan dan dijual dengan harga normal. 2) menggelar pasar malam sembako di tiap kecamatan dan kelurahan. Memang, dalam situasi yang sulit begini, terobosan dari pemerintah sangat diperlukan. Tidak sekedar dengan operasi pasar. Dalam banyak kasus, operasi pasar tidak begitu efektif. Selain sifatnya yang temporer, operasi pasar juga hanya menjangkau segmen kecil dari masyarakat. Akibatnya, operasi pasar terkadang tidak begitu efektif menahan laju kenaikan harga dan memastikan ketersediaan sembako yang bisa dijangkau rakyat.
·         Kesimpulan Tugas 2
Menurut kami, pemerintah harus turun tangan untuk mengurangi beban penderitaan rakyat. Pertama, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan untuk mengontrol harga sembako. Langkah ini penting untuk melawan aksi spekulasi dan penimbunan. Di sini, ada pengalaman cukup menarik yang dilakukan oleh pemerintahan Venezuela. Di sana pemerintah membuat regulasi mengenai harga barang yang adil, yang mematok harga barang-barang kebutuhan pokok rakyat sesuai harga normalnya (biaya produksi, distribusi, dan keuntungan wajar).
Kedua, pemerintah bisa menciptakan toko-toko atau pasar khusus sembako dengan harga normal. Berbeda dengan operasi pasar yang sifatnya temporer dan jangkauannya terbatas, toko-toko sembako ini di tiap-tiap teritori dengan prioritas warga miskin. Hanya saja, sebelum membangun toko sembako murah ini, pemerintah harus punya stok atau tempat penyimpanan sembako yang memadai. Toko-toko sembako ini menggandeng Bulog dan BUMN di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan

Rabu, 18 Juni 2014

Tugas Softkill 2



Nama             : LISTYAJI K
Kelas              : 4eb23
NPM              : 24210053
Tugas 2
Pada tanggal 10 Juli, sebuah perusahaan perdagangan luar negeri telah menandatangani kontrak penjualan (CIF) senilai 150.000 USD dengan investor asing, dan pembayaran akan dilakukan melalui surat tidak dapat dibatalkan kredit. Berdasarkan kontrak tersebut, barang-barang kami harus dikirim keluar pada bulan Agustus. Pada tanggal 28 Juli, Bank of China memberitahu perusahaan bahwa ia telah menerima surat kredit dari pihak lain yang dikeluarkan oleh bank asing. Dan audisi menemukan bahwa surat persyaratan kredit dan syarat-syarat kontrak tersebut konsisten satu sama lain. Namun, sebelum shipm ent, perusahaan menerima modifikasi dari surat kredit, meminta penjual untuk membuat pengapalan sebelum 15 Agustus.Sebagai perusahaan perdagangan telah memesan kapal untuk berlayar pada 25 Agustus dan prosedur perubahan sementara yang rumit, modifikasi surat telah diabaikan. Dan itu telah membuat pengiriman dan negosiasi untuk pembayaran sesuai dengan surat asli dari kredit, dan kemudian diserahkan set lengkap dokumen kepada bank penerbit. Tapi bank penerbit menolak membayar dengan alasan bahwa dokumen Pengiriman tidak konsisten dengan modifikasi dari surat kredit. Silahkan menganalisa apakah bank penerbit memiliki alasan untuk menolak pembayaran.
Analisa kasus :
Bank penerbit tidak memiliki alasan saja. Dalam hal ini, surat-surat kredit dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan, bank penerbit tidak memiliki hak untuk secara sepihak mengubah atau mencabut itu. Sebagai pemberitahuan dimodifikasi tiba setelah pemesanan kami liner dan kami tidak setuju untuk mengubah surat kredit, bank penerbit tidak memiliki hak untuk menolak untuk membayar.


Tugas Softkill 1



NAMA            : Listyaji Kusprimadiyanto
Kelas               : 4EB23
NPM               : 24210053


1.      Angga ingin menukarkan uang USD 10.030 berapa rupiah uang yang akan diterima jessika ?
JAWAB          : USD 10.030 x 9.7171,00 = 97.461.510
2.      bambang menjual rumah dengan harga 12.000 CAD dengan menukarkan uang di valuta asing. Maka berapa rupiah uang yang diterima Indra?
JAWAB : CAD 11.410 x 9.338,00 = 106.546.580

3.      Tn. Joe ingin megimpor mobil dari Canada dengan harga AUD 15000 . Berapa Rupiah yang harus dibayar Tn. Joe?
JAWAB : AUD 15000 x 9810 =  147.150.000

4.      acob  mendapat kiriman uang dari Ibunya  yang bekerja di Saudi sebesar  SAR 15.000. berapa rupiah uang yang diterima jacob ?
JAWAB : SAR 15.000 x 2.485 = 37.275.000

5.      Jika Tuan Reza memiliki uang rupiah sebesar Rp50.000.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan mata uang Norwegian krone, berapa yang akan ia peroleh?
JAWAB : 50.000.000 / 1.781 = 28.074,115665356

6.       Ibu Utami membuka usaha di Hongkong, ia memperoleh keuntungan perbulannya sebesar 234.500 HKD. Bila dijadikan rupiah berapakah keuntungan Ibu Utami dalam 6 bulan ?
JAWAB :  HKD  234.500 x 6 bulan      =  1.407.000 HKD
                   1.407.000 x 1.291                =  Rp.1.816.437.000

7.      Joko mempunyai uang 10000 USD. Jika ia ingin menukarnya kedalam rupiah berapa rupiah yang ia dapatkan ?
JAWAB : USD 10000 x 9.663 = 96.630.000

  1. Tuan Jerico mengimpor mobil dari amerika dengan harga  15.000 US. Maka   uang yang harus dibayarkan Tuan Jerico atas pembelian mobil tersebut  adalah….
           Jawab :  15.000 US x kurs jual yaitu
                         15.000 US x Rp 8.819.000 yakni Rp 13.228.500 ,-

  1. Pak Raymond membeli restoran di Amerika dengan harga 500.000 dollar USD. Berapa  
      Euro yang  harus dibayar Pak Raymond ?
       JAWAB : 500.000 x 9802 = 4.901.000.000
                        4.901.000.000/12671,05 = 386.787,20

    10.   Tuan Josua berkunjung ke Arab Saudi dengan membawa uang 150.000  Yen.
             Ketika ditukar ke Bank maka uang rupiah yang diterima oleh Tuan Josua adalah….
             JAWAB :   150.000 yen x Rp 2.485 = 372. 750.000



Kamis, 07 November 2013

Tugas Softkill Minggu Ke 3

Kelompok :
Andi lukman                   ( 20210683 )
Angga setiawan              ( 20210806 )
Dimas Fahriza Ismail      ( 22210031 )   `
Listyaji kusprimadiyanto ( 24210053 )
R. Hudy Adinurwijaya   ( 25210478 )

Tugas Softskill Minggu ke 3


A.     Materi                 :          Konsep Dasar Laporan Keuangan
Judul Kasus                 :           Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI

B.      Pendahuluan
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp 63 Miliar. Komisaris PT. KAI, Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT. KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT. KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT. KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT. KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT. KAI tahun 2005.
Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT. KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT. KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
Manajemen PT. KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT. KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT. KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.
C.      Pembahasan
Dalam kasus di atas, terdapat banyak kejanggalan yang ada pada laporan keuangan  yang menjadi hasil pekerjaan akuntan public tersebut. Kasus PT. KAI bermuara pada perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris, khususnya Komisaris yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit dimana Komisaris tersebut menolak menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal. Dan komisaris meminta untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada.
Peran vital yang dijalankan oleh Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam 3 hal tersebut diatas, yaitu advising, supervising dan protecting (dengan cara memberikan analisis bagaimana memproteksi perusahaan). Hal terpenting yang harus dipahami adalah bahwa Komite Audit tidak memiliki suara untuk mengatasnamakan perusahaan sehingga tidak diperkenankan berbicara di luar perusahaan. Dalam hal ini, komisaris yang merangkap sebagai komite audit PT. KAI yaitu Hekinus Manao berbicara kepada publik dan menolak menyetujui laporan keuangan PT. KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Khusus dalam proses audit, Komite Audit memainkan peranan yang sangat penting dalam (Al. Haryono Jusup, 2001: 50) :
a.       Menunjuk kantor akuntan publik yang akan diberi penugasan audit.
b.      Mendiskusikan lingkup audit dengan auditor.
c.      Mengundang auditor untuk mendiskusikan masalah-masalah audit yang timbul selama audit berlangsung
d.      Mereview laporan keuangan dan laporan auditor dengan auditor menjelang selesainya penugasan audit.

Berdasarkan uraian tugas komite audit tersebut diatas, beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan terjadinya kesalahan pada hasil laporan keuangan PT. KAI yaitu pada saat proses lelang, Komite Audit seharusnya ikut untuk melihat apakah auditor eksternal layak dipilih dan melihat keadilanproses pemilihan. Pada kenyataannya, komite audit tidak ikut dalam proses penunjukan auditor sehingga tidak terlibat dalam proses audit. Kesalahan tersebut mengakibatkan terjadinya kesalahan yang lain, yaitu tidak adanya atau sangat minimnya komunikasi antara pihak Komite Audit dengan Auditor Eksternal (akuntan publik). Karena Komite Audit tidak menunjuk auditor yang akan diberi penugasan, maka komunikasi yang terjadi antara komite audit dengan auditor bisa diperkirakan sangat sedikit bahkan tidak efektif.
Akibat komunikasi yang kurang intens, maka tugas komite audit untuk melaksanakan kewajibannya untuk mengajak auditor untuk mendiskusikan masalah audit saat audit berlangsung tidak dipenuhi dengan baik. Kesalahan ini menimbulkan kesalahan berikutnya, yaitu Komite Audit tidak mereview laporan keuangan dan laporan auditor dengan auditor eksternal menjelang selesainya penugasan audit.Dalam kasus ini, Komite Audit justru tidak mau menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit, setelah laporan audit diterbitkan. Padahal seharusnya Komite Audit melakukan review bersama dengan auditor eksternal menjelang selesainya penugasan audit, yang artinya sebelum laporan auditor diterbitkan, sehingga laporan keuangan tersebutlangsung bisa dilakukan audit investigasi dan koreksi apabila terjadi kesalahan pencatatan. Komite Audit juga tidak perlu berbicara kepada publik. Karena komunikasi yang buruk antara Komite Audit dengan auditor, maka hal seperti itu bisa terjadi.
Menurut kami, selain akuntan eksternal dan komite audit yang melakukan kesalahan dalam hal pencatatan laporan keuangan, akuntan internal di PT. KAI juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
1.      Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
2.      Kepentingan Publik, dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
3.      Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
4.      Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian  professional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun dalam laporan keuangan mengalami keuntungan.
6.      Perilaku profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatanlaporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
7.      Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.
Menurut sumber yang kelompok kami peroleh, adabeberapa hal yang diidentifikasi turut berperan dalam masalah pada laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia yaitu :
1.      Auditor internal tidak berperan aktif dalam proses audit, yang berperan hanya auditor eksternal.
2.      Manajemen (termasuk auditor internal) tidak melaporkan kepada komite audit dan komite audit juga tidak menanyakannya.
3.      Adanya ketidakyakinan manajemen akan laporan keuangan yang telah disusun, sehingga ketika komite audit mempertanyakannya manajemen merasa tidak yakin.
PT KAI yang merupakan suatu lembaga memang punya kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, PT KAI tidak boleh mengabaikan organisasional penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini PSAK dan SPAP.
Selain itu, sebagai auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara baik dan benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia untuk membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga.Kemudian, hubungan antar lembaga diharapkan tercipta dengan baik, sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen yang ada di dalamnya. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan.
Perlu diketahui juga akan pentingnya kejujuran dalam membuat laporan keuangan. Hal tersebut bukan hanya penting sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap publik maupun investor. Akan tetapi hal tersebut juga penting bagi perusahaan sendiri karena dari laporan keuangan biasanya perusahaan menganalisis bagaimana perkiraan tahun mendatang dan menjadi dasar pengambilan keputusan. Apabila laporan keuangan yang menjadi dasar hal tersebut sudah tidak layak, tentu hasil akan jauh dari yang diharapkan dan bahkan bisa berimbas pada perusahaan.


D.     Saran
1.      Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan tahun-tahun lalu, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan. Kesalahan-kesalahan sudah terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya sehingga terdapat dua alternatif, yaitu di restatement atau dikoreksi. Keputusan mengenai opsi yang dipilih sepenuhnya tergantung dari Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP), karena kasus PT. Kereta Api sedang diproses disana.
2.      Komite Audit tidak berbicara kepada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan kepada Dewan Komisaris. Apabila Dewan Komisaris tidak setuju dengan Komite Audit namun Komite Audit tetap pada pendiriannya, Komite Audit dapat mencantumkan pendapatnya pada laporan komite audit yang terdapat dalam laporan tahunan perusahaan.
3.      Komite Audit berperan aktif dalam mengkoordinasikan seluruh tahapan proses auditing, mulai dari penunjukan, pembuatan program, mengevaluasi dan memberikan hasil evaluasi kepada Dewan Komisaris, yang akan mengkomunikasikannya kepada Direksi.
4.      Manajemen menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat dan full disclosure.
5.      Memperbaiki komunikasi antara auditor dengan pihak-pihak yang berinteraksi, yaitu manajemen, Komite Audit, dan auditor intern. Dengan komunikasi yang efektif, maka data dan bukti yang terkumpul akan semakin akurat dan memadai, juga menghindari perselisihan dengan Komite Audit.
6.      Membangun pengawasan yang efektif di tubuh perusahaan.
7.      Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
8.      Memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional.
9.      Beberapa hal teknis yang perlu dipertimbangkan untuk dikembangkan adalah PSAK yang khusus mengatur mengenai PSO (Public Service Obligation), IMO (Infrastructure Maintenance and Operation), TAC (Track Access Charges) dan BPYBDS serta komputerisasi akuntansi dan penyederhanaan sistem akuntansi. Transaksi antara PT. Kereta Api dan Negara yang kebijakan dan sistem perhitungannya belum dipahami dan disepakati dengan baik seperti PSO, IMO, dan TAC yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.