kelas : 2 EB23
Npm : 24210053
Hukum Perdata :
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
Hukum
perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
- Hukum Acara
- Hukum Adat
- Hukum Lingkungan
Hukum
Perikatan
perikatan adalah adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana
pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang
menimbulkan perikatan
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah
“suatu hubungan hukum yang bersifat harta
kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki
hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu
prestasi”.
Hukum perikatan menurut Hofmann adalah
“suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas
subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang
daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu
terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.Perikatanyangtimbuldaripersetujuan(perjanjian).
2.Perikatanyangyimbuldariundang–undang.
3.Perikatanterjadibukanperjanjian
1.Perikatanyangtimbuldaripersetujuan(perjanjian).
2.Perikatanyangyimbuldariundang–undang.
3.Perikatanterjadibukanperjanjian
Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian
perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan
hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih
orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah
satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban
masing-masing pihak secara timbal balik.
Macam
– Macam Perjanjian
1).
Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2).
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3).
Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4).
Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat
sahnya perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
1.
Sepakat untuk mengikatkan diri
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3.
Suatu hal tertentu
4.
Sebab yang halaL
Dua
syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat
subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena
mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Hukum Dagang
Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan . sistem hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu
yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai
sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota
di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille,
Barcelona dan Negara-negara lainnya ), tetapi pada saat itu hukum Romawi
(corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang, maka
pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh menteri keuangan
dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673 dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tenteng kedaulatan.
Pada tahun 1807, di Perancis di buat hukum dagang
tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun
dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838).. Pada
saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD
belanda, dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak
mengenal peradilan khusus. Pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. KUHD Belanda
berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan
KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff
merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang
berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2
kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib
dari pelayaran.